Penyusunan Berkas Dokumen Informasi Produk (DIP) Pangan Olahan berstandar CPPOB, mencakup formula kualitatif/kuantitatif, spesifikasi bahan baku & kemasan, alur proses produksi, protokol uji stabilitas, dan hasil uji laboratorium terakreditasi KAN.
Memenuhi kewajiban regulasi BPOM bahwa setiap produsen pangan olahan wajib memiliki DIP lengkap di sarana produksi.
Memuat dokumentasi formula, spesifikasi mutu bahan pangan (CoA), diagram alir HACCP/CPPOB, rancangan label etiket, dan masa simpan.
Dokumen utama yang diperiksa auditor BPOM saat audit sertifikasi CPPOB, verifikasi izin edar BPOM MD/ML, dan inspeksi rutin post-market.
Juga mencakup seluruh KBLI Golongan Pokok 10 (Industri Makanan) dan Golongan Pokok 11 (Industri Minuman) skala mikro, kecil, menengah, dan besar.
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup kompilasi data teknis formula, verifikasi CoA bahan baku, penyusunan rancangan label & klaim gizi, hingga pembukuan dossier DIP siap audit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung kategori pangan dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Penyusunan Dokumen Informasi Produk (DIP) Pangan.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.