Penyusunan Berkas Dokumen Informasi Produk (DIP) Kosmetika 4 Bagian Lengkap (Bagian I Administrasi, Bagian II Mutu Bahan Baku, Bagian III Mutu Produk Jadi & CPKB, Bagian IV Penilaian Keamanan / Safety Assessment) sesuai standar ASEAN Cosmetic Directive (ACD) & BPOM RI.
Memenuhi kewajiban hukum Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 bagi setiap pemegang nomor notifikasi BPOM NA.
Mencakup 4 Bagian Dokumen: Data Administratif, Spesifikasi & Keamanan Bahan (CoA, MSDS, IFRA), Sertifikat Mutu Produk Jadi & CPKB, serta Safety Assessor Report.
Wajib tersedia saat audit post-market audit BPOM guna menghindari sanksi penarikan produk (recall), pemusnahan barang, dan pencabutan izin notifikasi.
Juga mencakup KBLI 46443 (Perdagangan Besar Obat Farmasi dan Kosmetik), 47725 (Perdagangan Eceran Kosmetik), dan pemilik merk dagang maklon (brand owner).
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup pengumpulan data bahan baku supplier, review uji stabilitas & mikrobiologi produk jadi, evaluasi laporan keamanan Safety Assessor, hingga dossier DIP final tersusun rapi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung kategori sediaan kosmetik (skincare, makeup, personal care). Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Penyusunan DIP Kosmetik.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.