Pendampingan end-to-end Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi, Akademi) di bawah naungan Yayasan Pendidikan, penyusunan Studi Kelayakan & RIP, pemenuhan dosen tetap, hingga izin Kemendikbudristek RI.
Memperoleh Surat Keputusan (SK) Izin Pendirian PTS dan Pembukaan Program Studi resmi dari Kemendikbudristek RI.
Memenuhi persyaratan badan penyelenggara Yayasan Berbadan Hukum AHU, minimal 5 Dosen Tetap S2/S3 linear per prodi, Rencana Induk Pengembangan (RIP), dan Statuta Kampus.
Membuka akses integrasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), akreditasi BAN-PT/LAM, hak yudisium, dan penerbitan Ijazah Nasional (PIN).
Juga mencakup KBLI 85321 (Pendidikan Tinggi Vokasi Swasta / Politeknik) dan 85322 (Pendidikan Tinggi Profesi Swasta).
180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan borang & instrumen SIAGA Ditjen Diktiristek, verifikasi data calon dosen & yayasan, evaluasi lapangan (desk evaluation & site visit), hingga SK Menteri diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung bentuk perguruan tinggi dan program studi yang diajukan. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendirian Universitas Swasta.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.