Pendirian Universitas Swasta
Bisnis Pendidikan

Pendirian Universitas Swasta

Pendampingan end-to-end Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi, Akademi) di bawah naungan Yayasan Pendidikan, penyusunan Studi Kelayakan & RIP, pemenuhan dosen tetap, hingga izin Kemendikbudristek RI.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Pendirian Universitas itu penting?

Memperoleh Surat Keputusan (SK) Izin Pendirian PTS dan Pembukaan Program Studi resmi dari Kemendikbudristek RI.

Memenuhi persyaratan badan penyelenggara Yayasan Berbadan Hukum AHU, minimal 5 Dosen Tetap S2/S3 linear per prodi, Rencana Induk Pengembangan (RIP), dan Statuta Kampus.

Membuka akses integrasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), akreditasi BAN-PT/LAM, hak yudisium, dan penerbitan Ijazah Nasional (PIN).

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

85320 — Pendidikan Tinggi Akademik Swasta

Juga mencakup KBLI 85321 (Pendidikan Tinggi Vokasi Swasta / Politeknik) dan 85322 (Pendidikan Tinggi Profesi Swasta).

LAMA PROSES PENGERJAAN

180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyusunan borang & instrumen SIAGA Ditjen Diktiristek, verifikasi data calon dosen & yayasan, evaluasi lapangan (desk evaluation & site visit), hingga SK Menteri diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung bentuk perguruan tinggi dan program studi yang diajukan. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendirian Universitas Swasta.

Konsultasi Gratis