Lembaga Pendidikan Non Formal
Bisnis Pendidikan

Lembaga Pendidikan Non Formal

Pengurusan Izin Pendirian & Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Bimbingan Belajar (Bimbel), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), integrasi kurikulum, serta penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Kemendikbudristek.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Pendidikan Non Formal itu penting?

Memperoleh Izin Operasional Lembaga Kursus / Bimbel resmi dari Dinas Pendidikan dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Memenuhi standar kurikulum pembelajaran, kualifikasi tenaga pengajar/instruktur, kelayakan ruang kelas belajar, dan integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Memberikan legitimasi resmi dalam menerbitkan sertifikat kelulusan yang diakui instansi pemerintah, sekolah lanjutan, maupun dunia kerja.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

85495 — Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta

Juga mencakup KBLI 85491 (Jasa Pendidikan Bahasa Asing), 85492 (Kursus Komputer), 85493 (Kursus Musik), 85498 (Pendidikan Kesenian), dan 85499 (Pendidikan Lainnya Swasta).

LAMA PROSES PENGERJAAN

30 (Tiga Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi dokumen kurikulum & tenaga pendidik, visitasi lapangan tim verifikator Dinas Pendidikan, pengesahan izin operasional, hingga penerbitan NPSN.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Lembaga Pendidikan Non Formal (LKP/Bimbel).

Konsultasi Gratis