Pengurusan Izin Pendirian & Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Bimbingan Belajar (Bimbel), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), integrasi kurikulum, serta penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Kemendikbudristek.
Memperoleh Izin Operasional Lembaga Kursus / Bimbel resmi dari Dinas Pendidikan dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Memenuhi standar kurikulum pembelajaran, kualifikasi tenaga pengajar/instruktur, kelayakan ruang kelas belajar, dan integrasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Memberikan legitimasi resmi dalam menerbitkan sertifikat kelulusan yang diakui instansi pemerintah, sekolah lanjutan, maupun dunia kerja.
Juga mencakup KBLI 85491 (Jasa Pendidikan Bahasa Asing), 85492 (Kursus Komputer), 85493 (Kursus Musik), 85498 (Pendidikan Kesenian), dan 85499 (Pendidikan Lainnya Swasta).
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi dokumen kurikulum & tenaga pendidik, visitasi lapangan tim verifikator Dinas Pendidikan, pengesahan izin operasional, hingga penerbitan NPSN.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Lembaga Pendidikan Non Formal (LKP/Bimbel).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.