Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Bisnis Pendidikan

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Pengurusan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK Swasta / LPK Luar Negeri) resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), penyusunan program pelatihan berbasis SKKNI, sertifikasi instruktur, dan integrasi sistem SIAPkerja Kemenaker RI.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Lembaga Pelatihan Kerja itu penting?

Memperoleh Tanda Daftar / Izin Operasional LPK resmi dari Disnaker Kota Batam dan akun SIAPkerja Kemenaker RI.

Memenuhi kurikulum berbasis SKKNI, standar instruktur bersertifikasi BNSP, sarana bengkel kerja praktik, dan pedoman K3 vokasi.

Prasyarat izin program magang luar negeri (Sending Organization / SO Jepang), kemitraan industri manufaktur / shipyard Batam, dan sertifikasi BNSP.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

85500 — Jasa Penunjang Pendidikan

Juga mencakup KBLI 78421 (Pelatihan Kerja Teknik Swasta), 78422 (Pelatihan Kerja Kejuruan dan Perhotelan), 78423 (Pelatihan Bahasa Asing Ketenagakerjaan), dan 78429 (Pelatihan Kerja Lainnya).

LAMA PROSES PENGERJAAN

30 (Tiga Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyusunan silabus & modul pelatihan, verifikasi sertifikat instruktur, verifikasi lapangan fasilitas ruang praktik oleh Pengawas Disnaker, hingga VIN (Vocational Identification Number) terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung kejuruan, lokasi, dan target pelatihan. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Konsultasi Gratis