Sertifikasi standar usaha hotel, villa, restoran, bar, dan biro perjalanan wisata melalui lembaga sertifikasi usaha.
Setiap sub layanan punya halaman tersendiri: alasan pentingnya, dasar hukum, dan kode KBLI.
Pengurusan sertifikat standar usaha hotel berbintang maupun non-bintang melalui Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata terakreditasi.
Sertifikasi standar usaha villa dan pondok wisata, pemenuhan komitmen OSS, fasilitas tamu, keselamatan bangunan, dan pengelolaan lingkungan.
Sertifikasi usaha restoran meliputi aspek produk hidangan, higienitas dapur, pelayanan, SLHS Dinkes, serta sertifikasi halal.
Sertifikasi standar usaha bar dan rumah minum terkait izin penjualan minuman beralkohol, tata ruang aman, dan kompetensi staf bartender.
Pengurusan izin operasional dan sertifikat standar BPW (Biro Perjalanan Wisata), agen perjalanan, paket tur, serta izin reservasi tiket.
Konsultan senior kami menjelaskan syarat, estimasi biaya, dan waktu pengurusan — gratis.