Sertifikat Standar Usaha Hotel
Bisnis Pariwisata

Sertifikat Standar Usaha Hotel

Sertifikasi Standar Usaha Hotel (Hotel Bintang 1–5 & Hotel Non-Bintang / Melati) melalui Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata terakreditasi KAN, penataan kelayakan sarana kamar & utilitas, dan verifikasi NIB OSS RBA.

MENGAPA PENTING

Mengapa Sertifikasi Standar Hotel itu penting?

Memperoleh Sertifikat Standar Usaha Hotel resmi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata terakreditasi KAN.

Memenuhi 3 pilar audit standar pariwisata Kemenparekraf: aspek produk fisik bangunan, aspek pelayanan (SOP), dan manajemen pengelolaan.

Prasyarat mutlak klasifikasi bintang hotel, kemitraan Online Travel Agent (OTA), kontrak instansi pemerintah, dan izin minuman beralkohol.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

55111 — Hotel Bintang
55120 — Hotel Melati

Wajib memiliki kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung, dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk dapur/restoran hotel.

LAMA PROSES PENGERJAAN

30 (Tiga Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup self-assessment kesiapan hotel, audit dokumen SOP & fasilitas oleh Auditor LSU Pariwisata, audit lapangan (on-site assessment), hingga sertifikat bintang diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikat Standar Usaha Hotel.

Konsultasi Gratis