Pengurusan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKP-A, SKP-B, SKP-C) untuk penyajian diminum di tempat bagi Hotel Berbintang, Restoran, Bar, Pub, Diskotek, dan Karaoke di Kota Batam.
Memperoleh Surat Keterangan Penjual Langsung (SKP-A / B / C) resmi dari DPMPTSP / Dinas Perdagangan Kota Batam.
Memenuhi kriteria zonasi lokasi usaha, klasifikasi faskes pariwisata (Hotel Bintang 3-5, Restoran ber-Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Bar, Kelab Malam).
Memberikan rasa aman dan perlindungan hukum penuh bagi operasional usaha hiburan dan perhotelan dari risiko sanksi dan penertiban.
Juga mencakup KBLI 55111 (Hotel Bintang), 56101 (Restoran Berbintang), 56302 (Klub Malam/Diskotek), dan 93292 (Karaoke).
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi izin pariwisata (TDUP/NIB OSS), pemeriksaan zonasi lokasi terhadap tempat ibadah & pendidikan, visitasi lapangan Tim Pengawas Terpadu, hingga SKP terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Penjual Minol di Tempat (SKP).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.