SKP A-B-C
Bisnis Minuman Beralkohol

SKP A-B-C

Pengurusan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKP-A, SKP-B, SKP-C) untuk penyajian diminum di tempat bagi Hotel Berbintang, Restoran, Bar, Pub, Diskotek, dan Karaoke di Kota Batam.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin SKP Minol itu penting?

Memperoleh Surat Keterangan Penjual Langsung (SKP-A / B / C) resmi dari DPMPTSP / Dinas Perdagangan Kota Batam.

Memenuhi kriteria zonasi lokasi usaha, klasifikasi faskes pariwisata (Hotel Bintang 3-5, Restoran ber-Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Bar, Kelab Malam).

Memberikan rasa aman dan perlindungan hukum penuh bagi operasional usaha hiburan dan perhotelan dari risiko sanksi dan penertiban.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

56301 — Bar
56303 — Rumah Minum/Kafe

Juga mencakup KBLI 55111 (Hotel Bintang), 56101 (Restoran Berbintang), 56302 (Klub Malam/Diskotek), dan 93292 (Karaoke).

LAMA PROSES PENGERJAAN

21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi izin pariwisata (TDUP/NIB OSS), pemeriksaan zonasi lokasi terhadap tempat ibadah & pendidikan, visitasi lapangan Tim Pengawas Terpadu, hingga SKP terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Penjual Minol di Tempat (SKP).

Konsultasi Gratis