SKPL A-B-C
Bisnis Minuman Beralkohol

SKPL A-B-C

Pengurusan Surat Keterangan Pengecer Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-A, SKPL-B, SKPL-C) untuk penjualan minuman beralkohol dalam kemasan tertutup bagi Toko Khusus Minol, Supermarket, Hypermarket, dan Toko Bebas Bea (Duty-Free Shop).

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Pengecer Langsung (SKPL) itu penting?

Memperoleh Surat Keterangan Pengecer Langsung (SKPL-A / B / C) resmi dari Dinas Perdagangan dan DPMPTSP.

Memenuhi tata kelola display khusus/terpisah, pengawasan batas usia pembeli (21+ tahun), dan surat penunjukan resmi dari distributor sah.

Menjamin legalitas penjualan eceran dalam kemasan tertutup (take away) di toko retail modern, duty free shop, dan gerai pariwisata.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

47221 — Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol

Wajib memiliki gerai/toko fisik yang terpisah atau rak khusus tertutup, serta wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC TPE).

LAMA PROSES PENGERJAAN

21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi berkas legalitas gerai, audit kepatuhan tata letak rak etiket khusus, peninjauan lokasi zonasi daerah, hingga izin SKPL diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Pengecer Minol (SKPL).

Konsultasi Gratis