Pengurusan Izin Usaha Subdistributor Minuman Beralkohol (SIUP-MB Subdistributor) Golongan A, B, dan C, verifikasi surat penunjukan resmi dari Distributor Terdaftar, pemenuhan lokasi pergudangan, dan perizinan cukai NPPBKC.
Memperoleh Izin Usaha Subdistributor Minuman Beralkohol (SIUP-MB Subdistributor) resmi dari DPMPTSP / Dinas Perdagangan.
Memenuhi legalitas surat penunjukan resmi dari Distributor Terdaftar serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Bea Cukai.
Memberikan kepastian hak pasok legal ke hotel berbintang, restoran, bar, kelab malam, dan penjual langsung resmi di wilayah Batam.
Wajib berbadan usaha yang sah, memiliki gudang penyimpanan yang layak, dan mengantongi Surat Penunjukan Subdistributor dari Distributor resmi.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi berkas penunjukan distributor, peninjauan lapangan lokasi gudang, koordinasi teknis dinas terkait, hingga SIUP-MB Subdistributor terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Subdistributor Minol.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.