Pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) untuk Pabrik Etil Alkohol / MMEA, Importir, Penyalur / Distributor, dan Tempat Penjualan Eceran (TPE).
Memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) resmi dari Kantor Bea dan Cukai (DJBC).
Memenuhi syarat mutlak sebelum melakukan kegiatan produksi, importasi, penimbunan, penyaluran, atau penjualan barang kena cukai.
Membuka akses pemesanan pita cukai resmi, pelaporan buku persediaan (CSCK-1 / CSCK-2), serta bebas ancaman pidana cukai.
Juga mencakup KBLI 11020 (Minuman Fermentasi Anggur/Wine), 11031 (Bir/Malt), 46333 (Distributor Minol), 47221 (Pengecer Minol), dan industri hasil tembakau / rokok.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyiapan denah pabrik/gudang penyimpanan, pengajuan permohonan ke KPPBC, pemeriksaan lokasi oleh Petugas Bea Cukai (Berita Acara Pemeriksaan Lokasi), hingga Keputusan NPPBKC diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Cukai NPPBKC.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.