Pengurusan Izin Operasional Klinik Utama (Pelayanan Medik Spesialistik / Sub-spesialistik), penataan ruang tindakan bedah minor/mayor, instalasi farmasi & laboratorium penunjang, izin lingkungan UKL-UPL, dan verifikasi visitasi Dinas Kesehatan / DPMPTSP.
Memperoleh Izin Operasional Klinik Utama resmi dari OSS RBA dan Dinas Kesehatan untuk penyelenggaraan layanan dokter spesialis.
Memenuhi standar sarana ruang operasi/tindakan steril, instalasi gawat darurat, ruang rawat inap/pemulihan, farmasi, dan pengelolaan limbah B3 medis.
Prasyarat mutlak akreditasi fasilitas kesehatan, kemitraan rujukan BPJS Kesehatan tingkat lanjutan, dan provider asuransi kesehatan swasta.
Wajib berbadan hukum PT / Yayasan dan dipimpin oleh seorang Dokter Spesialis sebagai Penanggung Jawab Teknis Medis.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi berkas spesialisasi dokter, penataan denah ruang tindakan medis kompleks, telaah UKL-UPL, visitasi gabungan Tim Dinas Kesehatan, hingga izin operasional terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Operasional Klinik Utama.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.