Pengurusan izin tempat Praktik Mandiri Dokter (Umum, Gigi, Spesialis) maupun Praktik Bersama, penataan sarana ruang periksa & peralatan medis standar, pemenuhan MoU limbah B3 medis, dan verifikasi SIP Dokter Dinas Kesehatan.
Memperoleh legalitas resmi tempat Praktik Dokter Mandiri / Bersama dan penerbitan SIP Dokter dari Dinas Kesehatan.
Memenuhi standar higienitas ruang konsultasi/tindakan, ketersediaan obat emergensi, alat diagnosis steril, dan pengelolaan limbah medis.
Menjamin kepastian hukum dan kenyamanan dalam memberikan layanan medis kepada pasien tanpa risiko pelanggaran regulasi.
Juga mencakup KBLI 86202 (Praktik Dokter Spesialis) dan KBLI 86203 (Praktik Dokter Gigi) yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) aktif dari KKI/Kemenkes.
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi STR aktif, penataan denah ruang periksa, MoU pengolahan limbah medis B3, visitasi verifikasi Dinas Kesehatan, hingga izin operasional terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Praktik Dokter.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.