Izin Praktik Dokter, Apoteker & Perawat
Bisnis Kesehatan (Dinkes)

Izin Praktik Dokter, Apoteker & Perawat

Pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Dokter Umum/Spesialis/Gigi, Apoteker/SIPA, Perawat/SIPP, Bidan/SIPB, dan TTK) terintegrasi sistem SATUSEHAT SDMK Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan / DPMPTSP.

MENGAPA PENTING

Mengapa Surat Izin Praktik (SIP) itu penting?

Memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) resmi dari Dinas Kesehatan / DPMPTSP sebagai bukti sah kewenangan pelayanan medis.

Memenuhi persyaratan integrasi data STR seumur hidup di portal SATUSEHAT SDMK Kemenkes dan surat penunjukan faskes.

Memberikan perlindungan hukum profesional penuh saat bertugas di Rumah Sakit, Klinik Pratama/Utama, Puskesmas, maupun Apotek.

KUALIFIKASI PROFESI

Izin perorangan tenaga medis & nakes

SIP Dokter Umum & Spesialis
SIPA Apoteker & SIP TTK
SIPP Perawat & SIPB Bidan

Sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, pengurusan SIP kini langsung mengacu pada STR seumur hidup dan surat keterangan tempat praktik faskes.

LAMA PROSES PENGERJAAN

14 (Empat Belas) Hari Kerja

Estimasi mencakup sinkronisasi data STR aktif di SATUSEHAT SDMK, verifikasi surat pernyataan faskes dan berkas administrasi, hingga SIP resmi terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Surat Izin Praktik (SIP).

Konsultasi Gratis
LAYANAN TERKAIT

Masih dalam Bisnis Kesehatan (Dinkes)