Pengurusan Izin Operasional Klinik Pratama (Pelayanan Medik Dasar / Rawat Jalan & Inap), penataan denah fasilitas medis sesuai standar PMK 14/2021, penyiapan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL), dan pendampingan visitasi Tim Dinas Kesehatan.
Memperoleh Izin Operasional Klinik Pratama (Sertifikat Standar terverifikasi) resmi dari OSS RBA dan Dinas Kesehatan Kota Batam.
Memenuhi zonasi ruangan medis wajib: poli umum, poli gigi, ruang tindakan/UGD dasar, farmasi/ruang obat, lab sederhana, dan dokumen lingkungan.
Membuka kesempatan kemitraan resmi Faskes Tingkat Pertama (FKTP) dengan BPJS Kesehatan, asuransi swasta nasional, dan MCU perusahaan.
Dapat didirikan oleh badan hukum PT / Yayasan atau perorangan, dengan dipimpin oleh seorang Dokter Penanggung Jawab Teknis ber-SIP aktif.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyiapan berkas badan usaha, penataan denah ruang klinik, pemenuhan dokumen lingkungan & MoU limbah B3, visitasi Tim Pertimbangan Dinkes, hingga izin operasional terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Operasional Klinik Pratama.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.