Surat Keterangan Impor
Bisnis Impor & Gudang

Surat Keterangan Impor

Pengurusan persetujuan Surat Keterangan Impor (SKI Border dan SKI Post-Border) melalui portal e-BPOM dan INSW untuk pengeluaran barang obat, kosmetik, suplemen, dan pangan olahan di kawasan kepabeanan.

MENGAPA PENTING

Mengapa Surat Keterangan Impor (SKI) itu penting?

Memperoleh persetujuan SKI Border atau SKI Post-Border resmi dari BPOM terintegrasi ke portal INSW Bea Cukai.

Mencegah terjadinya kargo tertahan (red line / SPBL), biaya sewa gudang pelabuhan (demurrage), serta denda kepabeanan.

Memastikan legalitas pemasukan komoditas obat, kosmetik, pangan, dan suplemen impor sebelum didistribusikan ke pasar nasional.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Berlaku untuk Seluruh Importir Ber-NIB Impor (API-U / API-P)

Wajib diajukan oleh setiap importir terdaftar pada setiap invoice pengiriman barang impor yang tiba di seluruh pelabuhan laut maupun bandara udara di Indonesia.

LAMA PROSES PENGERJAAN

1 (Satu) Hari Kerja

Proses verifikasi dokumen shipping (Invoice, Packing List, B/L atau AWB, CoA, Bukti Izin Edar) melalui sistem online e-BPOM & INSW hingga persetujuan SKI diterbitkan (SLA 1x24 jam).

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Surat Keterangan Impor (SKI).

Konsultasi Gratis