Pengurusan izin sarana distribusi importir kosmetik dan sertifikasi Cara Distribusi Kosmetik yang Baik (CDKB) dari BPOM RI sebagai syarat mutlak pendaftaran akun Notifikasi Kosmetika Impor (BPOM NA).
Memperoleh Surat Rekomendasi/Persetujuan Sarana Distribusi Importir Kosmetika dari Balai Besar POM setempat.
Memenuhi persyaratan zonasi gudang (area penerimaan, karantina, rilis, retur/reject) dan penanggung jawab teknis kefarmasian.
Menjadi prasyarat pembukaan akun Notifikasi Kosmetika Impor (BPOM NA) dan persetujuan pengeluaran kargo di Bea Cukai (SKI).
Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan hak distributor tunggal atau surat penunjukan keagenan (Letter of Authorization) dari produsen luar negeri.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan SOP Cara Distribusi Kosmetik yang Baik (CDKB), penataan denah sarana gudang, inspeksi lapangan oleh BPOM, hingga persetujuan sarana terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Gudang Impor Kosmetik.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.