Pengurusan izin sarana distribusi gudang importir pangan olahan dan audit Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) resmi dari BPOM RI untuk kepatuhan impor dan izin edar BPOM ML.
Memperoleh Sertifikat Izin Penerapan SMKPO Sarana Distribusi resmi dari BPOM RI sebagai dasar legalitas importir pangan.
Memenuhi standar penataan layout gudang, kontrol suhu & kelembapan, sistem penelusuran nomor batch/lot, dan rotasi stok FEFO.
Menjadi syarat wajib dalam registrasi Izin Edar BPOM ML (Makanan Luar) dan pengurusan Surat Keterangan Impor (SKI) di pelabuhan/bandara.
Wajib dimiliki oleh seluruh importir dan distributor besar yang mengimpor produk makanan, minuman, bahan baku pangan olahan, atau bahan tambahan pangan (BTP).
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan dokumen manual SMKPO, layout tata letak gudang, kalibrasi termohigrometer, pendampingan audit inspeksi Balai BPOM, hingga terbit sertifikat SMKPO.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Gudang Impor Pangan SMKPO.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.