Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)
Izin Usaha Angkutan

Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)

Pengurusan Izin Penetapan Lokasi, Pembangunan, Pengadaan, dan Pengoperasian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (Pelampung Suar / Buoy, Rambu Suar, Menara Suar, AIS AtoN) dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub RI dan Distrik Navigasi Tanjungpinang/Batam.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin SBNP Kenavigasian itu penting?

Memperoleh Izin Pembangunan & Pengoperasian SBNP resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI.

Memenuhi standar sistem perambuan IALA Maritime Buoyage Region A, spesifikasi teknis suar/solar cell, dan integrasi koordinat Distrik Navigasi.

Kewajiban keselamatan mutlak bagi alur masuk Tersus/TUKS, kabel/pipa bawah laut, proyek reklamasi, dan pengeboran lepas pantai (offshore).

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

52222 — Aktivitas Pelayanan Kenavigasian

Juga mencakup KBLI 52221 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut) dan kewajiban sarana bantu pelayaran untuk badan usaha pengelola perairan khusus.

LAMA PROSES PENGERJAAN

60 (Enam Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyusunan kajian teknis kenavigasian, survei hidrografi & batimetri bersama personel Distrik Navigasi, uji teknis kelayakan suar/pelampung, hingga terbit SK Penetapan Lokasi dan Pengoperasian SBNP.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung jenis SBNP (Pelampung Suar, Rambu Suar, Pelampung Khusus) dan koordinat perairan. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin SBNP Kenavigasian.

Konsultasi Gratis