Pengurusan Izin Penetapan Lokasi, Pembangunan, Pengadaan, dan Pengoperasian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (Pelampung Suar / Buoy, Rambu Suar, Menara Suar, AIS AtoN) dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla Kemenhub RI dan Distrik Navigasi Tanjungpinang/Batam.
Memperoleh Izin Pembangunan & Pengoperasian SBNP resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub RI.
Memenuhi standar sistem perambuan IALA Maritime Buoyage Region A, spesifikasi teknis suar/solar cell, dan integrasi koordinat Distrik Navigasi.
Kewajiban keselamatan mutlak bagi alur masuk Tersus/TUKS, kabel/pipa bawah laut, proyek reklamasi, dan pengeboran lepas pantai (offshore).
Juga mencakup KBLI 52221 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut) dan kewajiban sarana bantu pelayaran untuk badan usaha pengelola perairan khusus.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan kajian teknis kenavigasian, survei hidrografi & batimetri bersama personel Distrik Navigasi, uji teknis kelayakan suar/pelampung, hingga terbit SK Penetapan Lokasi dan Pengoperasian SBNP.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung jenis SBNP (Pelampung Suar, Rambu Suar, Pelampung Khusus) dan koordinat perairan. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin SBNP Kenavigasian.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.