DIP Pangan
Dokumen Informasi Produk BPOM

DIP Pangan

Penyusunan Berkas Dokumen Informasi Produk (DIP) Pangan Olahan berstandar CPPOB, mencakup formula kualitatif/kuantitatif, spesifikasi bahan baku & kemasan, alur proses produksi, protokol uji stabilitas, dan hasil uji laboratorium terakreditasi KAN.

MENGAPA PENTING

Mengapa Dokumen Informasi Produk Pangan itu penting?

Memenuhi kewajiban regulasi BPOM bahwa setiap produsen pangan olahan wajib memiliki DIP lengkap di sarana produksi.

Memuat dokumentasi formula, spesifikasi mutu bahan pangan (CoA), diagram alir HACCP/CPPOB, rancangan label etiket, dan masa simpan.

Dokumen utama yang diperiksa auditor BPOM saat audit sertifikasi CPPOB, verifikasi izin edar BPOM MD/ML, dan inspeksi rutin post-market.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

10799 — Industri Produk Makanan Lainnya

Juga mencakup seluruh KBLI Golongan Pokok 10 (Industri Makanan) dan Golongan Pokok 11 (Industri Minuman) skala mikro, kecil, menengah, dan besar.

LAMA PROSES PENGERJAAN

14 (Empat Belas) Hari Kerja

Estimasi mencakup kompilasi data teknis formula, verifikasi CoA bahan baku, penyusunan rancangan label & klaim gizi, hingga pembukuan dossier DIP siap audit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung kategori pangan dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Penyusunan Dokumen Informasi Produk (DIP) Pangan.

Konsultasi Gratis
LAYANAN TERKAIT

Masih dalam Dokumen Informasi Produk BPOM