Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Bisnis Pendidikan

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pengurusan Izin Pendirian & Operasional Satuan PAUD (Taman Kanak-Kanak / TK Swasta, Kelompok Bermain / KB, Taman Penitipan Anak / TPA, Satuan PAUD Sejenis), kurikulum PAUD, kualifikasi pendidik, dan penerbitan NPSN Dapodik.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Satuan PAUD itu penting?

Memperoleh Izin Pendirian dan Izin Operasional Satuan PAUD resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam & DPMPTSP.

Memenuhi standar kurikulum Merdeka PAUD, rasio guru berkualifikasi S1 PAUD/PGTK, dan keamanan sarana Alat Permainan Edukatif (APE).

Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik PAUD), dan hak penerimaan dana BOSP Kemendikbud.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

85130 — Pendidikan Anak Usia Dini Swasta

Mencakup satuan Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang diselenggarakan oleh Yayasan berbadan hukum.

LAMA PROSES PENGERJAAN

45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi dokumen legalitas yayasan, peninjauan lapangan kelayakan gedung & alat permainan edukatif (APE) oleh Penilik PAUD Dinas Pendidikan, hingga SK Izin Operasional dan NPSN terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung bentuk satuan PAUD dan lokasi pendirian. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Satuan PAUD.

Konsultasi Gratis