Pengurusan Izin Pendirian & Operasional Satuan PAUD (Taman Kanak-Kanak / TK Swasta, Kelompok Bermain / KB, Taman Penitipan Anak / TPA, Satuan PAUD Sejenis), kurikulum PAUD, kualifikasi pendidik, dan penerbitan NPSN Dapodik.
Memperoleh Izin Pendirian dan Izin Operasional Satuan PAUD resmi dari Dinas Pendidikan Kota Batam & DPMPTSP.
Memenuhi standar kurikulum Merdeka PAUD, rasio guru berkualifikasi S1 PAUD/PGTK, dan keamanan sarana Alat Permainan Edukatif (APE).
Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik PAUD), dan hak penerimaan dana BOSP Kemendikbud.
Mencakup satuan Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang diselenggarakan oleh Yayasan berbadan hukum.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi dokumen legalitas yayasan, peninjauan lapangan kelayakan gedung & alat permainan edukatif (APE) oleh Penilik PAUD Dinas Pendidikan, hingga SK Izin Operasional dan NPSN terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung bentuk satuan PAUD dan lokasi pendirian. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Satuan PAUD.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.