Pengurusan Surat Penunjukan & Izin Usaha Distributor Minuman Beralkohol (SIUP-MB Distributor) Golongan A, B, dan C resmi Kementerian Perdagangan RI, pemenuhan persyaratan gudang berikat / khusus, dan pelaporan kuota penyaluran FTZ Batam.
Memperoleh Surat Penunjukan dan Izin Usaha Distributor Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi dari Kementerian Perdagangan RI.
Memenuhi legalitas penunjukan langsung produsen/IT-MB, fasilitas gudang penyimpanan terdaftar, dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Menjamin kepastian alokasi kuota resmi serta perlindungan hukum penuh dalam mendistribusikan minuman beralkohol ke subdistributor dan penjual resmi.
Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki Surat Penunjukan Distributor dari Produsen/Importir Terdaftar (IT-MB), dan fasilitas gudang sesuai regulasi teknis.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi surat penunjukan produsen/importir, audit kesesuaian gudang penyimpanan, rekomendasi instansi daerah/Kemendag, hingga penerbitan SIUP-MB Distributor.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Distributor Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.