Pengurusan Surat Izin Apotek (SIA) dan SIPA Apoteker Pengelola Apotek (APA) resmi melalui OSS RBA dan Dinas Kesehatan / DPMPTSP, penataan denah ruang farmasi sesuai standar PMK 14/2021, dan pendampingan visitasi lapangan.
Memperoleh Surat Izin Apotek (SIA) dan Sertifikat Standar Usaha Apotek resmi yang terverifikasi di OSS RBA dan Dinas Kesehatan.
Memenuhi kesiapan tata ruang wajib: ruang penerimaan resep, ruang peracikan, ruang konseling informasi obat (PIO), dan penyimpanan berpendingin.
Menjamin legalitas pelayanan obat ethical, kerja sama pengadaan dengan PBF resmi, dan fasilitas kemitraan BPJS Kesehatan/asuransi.
Wajib memiliki seorang Apoteker Penanggung Jawab / Pemegang SIPA Apotek dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) pendamping yang berkualifikasi.
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyiapan denah tata ruang farmasi, daftar peralatan & perlengkapan apotek, visitasi lapangan Tim Teknis Dinas Kesehatan, hingga Surat Izin Apotek (SIA) terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Apotek (SIA).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.