Pengurusan persetujuan Surat Keterangan Impor (SKI Border dan SKI Post-Border) melalui portal e-BPOM dan INSW untuk pengeluaran barang obat, kosmetik, suplemen, dan pangan olahan di kawasan kepabeanan.
Memperoleh persetujuan SKI Border atau SKI Post-Border resmi dari BPOM terintegrasi ke portal INSW Bea Cukai.
Mencegah terjadinya kargo tertahan (red line / SPBL), biaya sewa gudang pelabuhan (demurrage), serta denda kepabeanan.
Memastikan legalitas pemasukan komoditas obat, kosmetik, pangan, dan suplemen impor sebelum didistribusikan ke pasar nasional.
Wajib diajukan oleh setiap importir terdaftar pada setiap invoice pengiriman barang impor yang tiba di seluruh pelabuhan laut maupun bandara udara di Indonesia.
1 (Satu) Hari Kerja
Proses verifikasi dokumen shipping (Invoice, Packing List, B/L atau AWB, CoA, Bukti Izin Edar) melalui sistem online e-BPOM & INSW hingga persetujuan SKI diterbitkan (SLA 1x24 jam).
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Surat Keterangan Impor (SKI).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.