Sertifikasi dan standarisasi alat dan perangkat telekomunikasi (SDPPI / Postel) sebelum diimpor, didistribusikan, atau diperjualbelikan di Indonesia melalui pengujian balai uji terakreditasi resmi.
Memperoleh Sertifikat Tipe Alat dan Perangkat Telekomunikasi resmi dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Memastikan perangkat memenuhi standar teknis kompatibilitas elektromagnetik (EMC), Radio Frequency (RF), dan keselamatan kelistrikan.
Mencegah penahanan kargo di Bea Cukai, sanksi pidana kepabeanan, serta pencekalan izin edar perangkat telekomunikasi (smartphone, IoT, wireless device).
Wajib untuk produsen lokal, distributor tunggal, maupun importir perangkat pemancar, receiver, Bluetooth, WiFi, seluler, radio komunikasi, dan perangkat IoT.
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyiapan sampel uji, pengetesan di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) / Lab Terakreditasi, hingga terbit sertifikat SDPPI.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikat Postel / SDPPI.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.