SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Komdigi & Sistem Elektronik

SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

Pengurusan izin usaha operasional perdagangan elektronik bagi penyelenggara marketplace, merchant ritel daring, portal iklan baris, dan penyedia transaksi jual-beli online melalui OSS RBA sesuai Permendag No. 31/2023.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin SIUPMSE E-Commerce itu penting?

Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) resmi dari Kementerian Perdagangan via OSS RBA.

Memenuhi regulasi Permendag No. 31 Tahun 2023 terkait standardisasi layanan konsumen, saluran pengaduan resmi, dan transparansi harga.

Menghindari sanksi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan merchant, serta pemblokiran situs e-commerce oleh Kementerian Perdagangan.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Berbagai Macam Barang

Wajib dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) PMSE.

LAMA PROSES PENGERJAAN

7 (Tujuh) Hari Kerja

Estimasi mencakup verifikasi Tanda Daftar PSE Komdigi, validasi tautan situs/aplikasi e-commerce, hingga penerbitan SIUPMSE efektif di OSS RBA.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan SIUPMSE.

Konsultasi Gratis