Pengurusan izin usaha operasional perdagangan elektronik bagi penyelenggara marketplace, merchant ritel daring, portal iklan baris, dan penyedia transaksi jual-beli online melalui OSS RBA sesuai Permendag No. 31/2023.
Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) resmi dari Kementerian Perdagangan via OSS RBA.
Memenuhi regulasi Permendag No. 31 Tahun 2023 terkait standardisasi layanan konsumen, saluran pengaduan resmi, dan transparansi harga.
Menghindari sanksi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan merchant, serta pemblokiran situs e-commerce oleh Kementerian Perdagangan.
Wajib dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri maupun Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) PMSE.
7 (Tujuh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi Tanda Daftar PSE Komdigi, validasi tautan situs/aplikasi e-commerce, hingga penerbitan SIUPMSE efektif di OSS RBA.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan SIUPMSE.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.