Penyusunan pedoman tata kelola perusahaan yang baik (GCG), framework manajemen risiko, dan sistem kepatuhan bagi BPR/BPRS sesuai POJK No. 4/2015 & POJK No. 13/2019 sebagai dasar penilaian tingkat kesehatan bank.
Memenuhi kewajiban regulasi OJK terkait Good Corporate Governance (POJK 4/2015) dan Manajemen Risiko Perbankan (POJK 13/2019).
Menyusun sistem identifikasi, mitigasi, dan kontrol risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.
Menjadi instrumen utama dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKS) oleh pengawas OJK guna menjaga stabilitas dan reputasi perbankan.
Wajib diterapkan secara berkesinambungan oleh seluruh BPR dan BPRS dengan pelaporan berkala self-assessment ke Otoritas Jasa Keuangan.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup gap analysis kepatuhan regulasi OJK, penyusunan manual GCG & Risk Management, perumusan Key Risk Indicators (KRI), hingga workshop implementasi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Tata Kelola dan Manajemen Risiko BPR.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.