Penyusunan, telaah hukum (legal review), dan harmonisasi draf perjanjian kredit/pembiayaan perbankan dan multifinance agar bebas klausula baku terlarang, transparan, dan selaras dengan POJK No. 22/2023.
Memastikan draf akad/kontrak kredit bebas dari klausula baku yang dilarang UU Perlindungan Konsumen dan POJK No. 22 Tahun 2023.
Memberikan perlindungan eksekutorial yang sah dan kuat bagi kreditur (perbankan/multifinance) dalam eksekusi jaminan fidusia dan hak tanggungan.
Menekan potensi sengketa hukum di pengadilan/BPSK, pengaduan konsumen, serta risiko sanksi administratif dan denda denda dari OJK.
Dapat diaplikasikan untuk produk kredit modal kerja, kredit konsumsi (KPR/KKB), perjanjian pembiayaan sewa guna usaha, hingga fintech lending.
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup review draf perjanjian eksisting, legal audit klausul baku, perumusan klausul mitigasi risiko sengketa, hingga finalisasi draf kontrak siap pakai.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Draft Perjanjian Kredit Konsumen.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.