Pendampingan hukum dan kelembagaan proses merger atau pengambilalihan (akuisisi) BPR/BPRS, mulai dari legal due diligence, penyusunan rancangan merger, penilaian kemampuan PSP, hingga izin persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memenuhi regulasi konsolidasi OJK mengenai pemenuhan batas modal inti minimum BPR sesuai ketentuan POJK No. 62/POJK.03/2020.
Melakukan Legal Due Diligence menyeluruh, menyusun Rancangan Penggabungan, serta memperoleh Izin Prinsip dan Izin Penggabungan OJK.
Memastikan legalitas uji kepatutan calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), konversi aset, integrasi sistem, dan perlindungan dana nasabah.
Berlaku untuk BPR Konvensional maupun BPR Syariah (BPRS) yang melakukan peleburan, penggabungan, atau pengambilalihan saham mayoritas.
90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup uji tuntas legalitas & keuangan, publikasi koran pengumuman merger, RUPSLB persetujuan pemegang saham, hingga izin efektif OJK.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Akuisisi atau Merger BPR.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.