Pendampingan pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan sertifikasi halal BPJPH untuk industri farmasi, meliputi verifikasi Zat Aktif Farmasi (API), eksipien, cangkang kapsul gelatin, dan fasilitas produksi CPOB.
Memenuhi kewajiban penahapan sertifikasi halal sektor farmasi (obat bebas, bebas terbatas, dan obat keras) sesuai amanat UU No. 33/2014.
Memastikan kehalalan sumber Active Pharmaceutical Ingredients (API), pelarut, bahan tambahan eksipien, dan cangkang kapsul bebas gelatin babi.
Menjadi keunggulan kompetitif utama dalam pengadaan obat e-Katalog farmasi pemerintah, rumah sakit Islam/syariah, dan pasar global.
Mencakup industri pembuatan obat tablet, sirup, kapsul, salep, injeksi, dan sediaan farmasi kimiawi maupun biologis.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup audit formula kritis farmasi, penelusuran rantai pasok bahan baku global, audit fasilitas produksi CPOB oleh LPH, hingga penetapan fatwa MUI.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikasi Halal Obat.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.