Pengurusan sertifikat pengganti atas tanah yang hilang atau rusak melalui laporan kepolisian, sumpah pemilik di BPN, pengumuman media, hingga penerbitan sertifikat baru.
Memulihkan kekuatan hukum kepemilikan dokumen tanah melalui penerbitan Sertifikat Pengganti resmi oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN).
Memenuhi prosedur hukum formil: Laporan Kehilangan Kepolisian, Berita Acara Sumpah di BPN, dan publikasi pengumuman koran 30 hari.
Mencegah penyalahgunaan fisik sertifikat lama oleh oknum tak bertanggung jawab serta memulihkan fungsi agunan pinjaman perbankan.
Sertifikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan sertifikat yang dinyatakan hilang atau rusak.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi warkah, proses sumpah di BPN, masa pengumuman koran 30 hari kalender, hingga penerbitan sertifikat pengganti.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pencarian Sertifikat Hilang.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.