Penyusunan Formulir UKL-UPL untuk usaha berdampak lingkungan tidak penting namun wajib dikelola, memuat program mitigasi limbah/emisi dan matriks pemantauan berkala (SIMPEL KLHK).
Syarat mutlak penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/SLF).
Memberikan panduan SOP teknis pengendalian limbah padat, cair, gas, dan kebisingan agar aktivitas operasional pabrik/usaha ramah lingkungan.
Memenuhi kewajiban hukum pelaporan lingkungan semesteran (SIMPEL / DLH) guna menghindari sanksi audit dan pembekuan izin operasional.
Kewajiban UKL-UPL ditentukan berdasarkan ambang batas kapasitas, luasan, dan kompleksitas dampak lingkungan sesuai Lampiran II Permen LHK No. 4/2021.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup survei lapangan, penyusunan formulir UKL-UPL, pembahasan tim penilai DLH, dan penerbitan PKPLH.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Dokumen UKL - UPL.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.