Pendirian NPWPD
Pajak Nasional & Pajak Daerah

Pendirian NPWPD

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk usaha restoran/kafe, hotel, hiburan, reklame, dan pengelola parkir.

MENGAPA PENTING

Mengapa NPWPD itu penting?

Merupakan kewajiban hukum mutlak bagi usaha kuliner, perhotelan, hiburan, dan jasa parkir sesuai ketentuan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Memberikan hak dan legalitas resmi untuk memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 10% dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah.

Mencegah sanksi denda administrasi tunggakan pajak daerah, penertiban oleh Satpol PP, hingga pencabutan izin operasional tempat usaha.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

Tidak tercantum — Berlaku untuk restoran, kafe, hotel, hiburan, reklame, dan perparkiran

Jenis objek pajak daerah didaftarkan sesuai dengan aktivitas layanan komersial yang diselenggarakan di lokasi usaha.

LAMA PROSES PENGERJAAN

3 (Tiga) Hari Kerja

Estimasi dihitung sejak dokumen identitas dan izin lokasi terverifikasi di Bapenda setempat.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pendirian NPWPD.

Konsultasi Gratis