Pembinaan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Umum, teknisi listrik, petugas P3K, operator alat angkat (Forklift/Crane), dan personel K3 bersertifikat Kemnaker RI / BNSP.
Memperoleh Sertifikat Pembinaan, Lisensi K3 (Kewenangan Kerja), dan SKP Ahli K3 resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Memenuhi kewajiban undang-undang untuk membentuk struktur Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan.
Menjamin kepatuhan standar keselamatan operasional pada pengoperasian pesawat angkat angkut, instalasi kelistrikan, dan penanganan darurat P3K.
Sertifikasi diterbitkan atas nama perseorangan tenaga kerja dan berlaku secara nasional sebagai bukti kualifikasi kompetensi K3.
12 (Dua Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup pelaksanaan pembinaan/training, evaluasi ujian teori & praktik Kemnaker, hingga penerbitan sertifikat, SKP, dan Lisensi K3.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikasi Pembinaan Personel K3.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.