Pengurusan legalitas Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dan izin penggunaan peralatan wajib K3 di tempat kerja sebagai dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan, pengujian, dan pembinaan K3 secara sah.
Memperoleh Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Perusahaan Jasa K3 (PJK3) resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Memastikan seluruh peralatan pabrik, mesin produksi, dan bejana bertekanan mengantongi Izin Pemakaian/Operasi resmi yang teruji aman.
Menghindarkan sanksi pidana kurungan, denda ketenagakerjaan, serta penghentian operasional pabrik akibat kecelakaan kerja (Zero Accident).
Mencakup izin operasional PJK3 bidang pemeriksaan & pengujian teknik, konsultan SMK3, dan pembinaan keselamatan kerja.
30 (Tiga Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi berkas teknis, audit kelayakan laboratorium/peralatan uji, sidang Kemnaker RI, hingga penerbitan SKP PJK3.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Perizinan dan Legalitas K3.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.