Pengukuran faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi lingkungan kerja sesuai Permenaker No. 5/2018 beserta pendampingan program pemeriksaan kesehatan pekerja (MCU).
Memenuhi kewajiban pengujian Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisik (kebisingan, pencahayaan, iklim kerja, getaran) dan faktor kimia/biologi sesuai Permenaker 5/2018.
Memperoleh Laporan Pengujian Higiene Industri resmi dari Laboratorium Uji K3 Terakreditasi KAN/Kemnaker sebagai laporan wajib berkala ke Disnaker.
Melindungi tenaga kerja dari bahaya Penyakit Akibat Kerja (PAK), meningkatkan produktivitas, serta pemenuhan standar audit ISO 45001 & PROPER.
Wajib dilakukan berkala minimal 1 (satu) tahun sekali oleh seluruh perusahaan yang memiliki potensi pajanan bahaya di area kerja.
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup pengambilan sampel on-site, analisis laboratorium terakreditasi KAN, penyusunan laporan higiene industri, dan rekomendasi teknis.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Kesehatan dan Lingkungan Kerja.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.