Penyusunan dan implementasi SMK3 (Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012) mulai dari kebijakan K3, HIRADC, SOP keselamatan, hingga pendampingan audit sertifikasi Kemnaker RI.
Memenuhi kewajiban regulasi PP 50/2012 bagi badan usaha dengan 100+ pekerja atau memiliki potensi bahaya tinggi.
Memperoleh Sertifikat dan Bendera Penghargaan SMK3 (Perak/Emas) resmi yang diterbitkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.
Membangun sistem pencegahan kecelakaan kerja terstruktur (HIRADC, ERP, JSA) guna meningkatkan daya saing lelang proyek migas, konstruksi, dan manufaktur.
Penerapan SMK3 berlaku secara lintas sektoral pada industri manufaktur, konstruksi, pertambangan, logistik, minyak & gas bumi.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup gap analysis, penyusunan 64/122/166 kriteria SMK3, pelatihan internal, pra-audit, hingga audit eksternal lembaga sertifikasi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Dokumen dan Sistem Manajemen K3.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.