Pengurusan Sertifikat Halal resmi BPJPH untuk suplemen kesehatan, multivitamin, jamu, dan obat tradisional (CPOTB) dengan verifikasi ketat gelatin softgel, ekstrak hewani, dan rantai pasok bahan baku.
Memperoleh Sertifikat Halal BPJPH resmi untuk suplemen nutrisi, herbal, madu, dan jamu guna memenuhi kepatuhan wajib halal nasional.
Memvalidasi kehalalan bahan kritis suplemen (gelatin cangkang kapsul lunak, minyak ikan/krill oil, kolagen, dan bahan pengikat).
Meningkatkan kepercayaan konsumen muslim secara drastis, memperluas distribusi ke jaringan apotek modern, dan membuka pasar ekspor global.
Mencakup industri pembuatan jamu, herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, suplemen makanan cair/padat, dan multivitamin.
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi kehalalan bahan baku impor/lokal, audit kecukupan dokumen SJPH, audit lapangan LPH di sarana CPOTB, hingga penetapan fatwa MUI.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikasi Halal Suplemen.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.