Pengurusan rekomendasi teknis dari instansi terkait (Dinas PUPR/Dishub) sebagai lampiran wajib izin reklame, meliputi aspek tata ruang, estetika kota, dan keselamatan lalu lintas.
Menjadi prasyarat mutlak penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dari DPMPTSP melalui persetujuan teknis dinas pengampu.
Memastikan titik koordinat penempatan media reklame sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tidak melanggar jalur hijau atau jaringan utilitas.
Menjamin keselarasan estetika tata kota serta keamanan sudut pandang pengendara lalu lintas dari potensi gangguan visual.
Rekomendasi teknis diterbitkan oleh tim koordinasi teknis penataan reklame pemerintah daerah setempat.
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup peninjauan lapangan bersama tim teknis, evaluasi gambar situasi/denah, hingga penerbitan Surat Rekomendasi Teknis.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Rekomendasi Teknis Reklame.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.