Papan Reklame/Neon Box di Bawah 24 m²
Reklame

Papan Reklame/Neon Box di Bawah 24 m²

Izin pemasangan papan nama dan neon box ukuran kecil-menengah pada bangunan atau pekarangan usaha, mencakup gambar konstruksi, titik lokasi, dan rekomendasi teknis.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Papan Reklame / Neon Box itu penting?

Memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) resmi agar media promosi usaha tidak disegel, dicopot, atau dibongkar paksa oleh Satpol PP.

Memastikan gambar konstruksi, ketahanan rangka penopang, dan instalasi kelistrikan neon box memenuhi standar keselamatan lingkungan sekitar.

Memastikan penetapan Nilai Sewa Reklame (NSR) dan penyetoran Pajak Reklame daerah tercatat resmi di Bapenda/DPMPTSP.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

73100 — Periklanan

Berlaku untuk papan nama toko, neon box, signage ruko, papan petunjuk arah, dan media luar ruang dengan luas bidang di bawah 24 m².

LAMA PROSES PENGERJAAN

10 (Sepuluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup survei titik lokasi, peninjauan kelayakan estetika & sempadan jalan, hingga penerbitan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Papan Reklame/Neon Box di Bawah 24 m².

Konsultasi Gratis