Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR), pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan penyetoran pajak reklame resmi untuk menghindari denda dan penertiban media.
Memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan stiker bukti pelunasan pajak resmi sebagai jaminan legalitas tayang materi promosi.
Memastikan akurasi penghitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) sesuai klasifikasi jalan, ukuran fisik, durasi tayang, dan jenis media reklame.
Mencegah sanksi denda bunga keterlambatan, penempelan stiker peringatan tunggakan pajak, hingga pembongkaran paksa media promosi.
Pajak reklame dipungut atas seluruh penyelenggaraan reklame komersial luar ruang maupun dalam ruang yang terlihat oleh publik.
3 (Tiga) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi berkas permohonan SPTPD, perhitungan NSR oleh Bapenda, penerbitan SKPD, hingga penyerahan Surat Tanda Setoran (STS).
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pajak Reklame.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.