Pengurusan Izin Usaha Pedagang Besar Farmasi (PBF Pusat / PBF Cabang), pendampingan sertifikasi CDOB BPOM, pengangkatan Apoteker Penanggung Jawab, dan kesiapan sistem pergudangan farmasi.
Memperoleh Izin PBF resmi dari Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan Provinsi dan Sertifikat CDOB dari BPOM RI.
Memenuhi kewajiban Apoteker Penanggung Jawab (APJ) purnawaktu ber-SIPA, layout gudang ber-AC/chiller, dan sistem dokumentasi mutu.
Memberikan hak legal mendistribusikan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras kepada apotek, rumah sakit, dan klinik resmi.
Wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan struktur organisasi farmasi lengkap sesuai Permenkes No. 1148/2011 dan Permenkes No. 30/2017.
60 (Enam Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup verifikasi sarana gudang dan kantor, audit kesiapan sarana CDOB oleh Dinkes & Balai BPOM, penyusunan komitmen OSS RBA, hingga izin operasional PBF terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Pedagang Besar Farmasi.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.