TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik)
Komdigi & Sistem Elektronik

TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik)

Pendaftaran sistem elektronik privat resmi pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk platform web, aplikasi Android/iOS, SaaS, portal digital komersial, dan layanan transaksi daring.

MENGAPA PENTING

Mengapa Pendaftaran PSE Komdigi itu penting?

Memperoleh Tanda Daftar PSE Lingkup Privat resmi yang terdaftar pada direktori Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Menghindari sanksi pemutusan akses (take down/blokir domain dan aplikasi) oleh pemerintah di wilayah Indonesia.

Menjadi prasyarat mutlak integrasi Payment Gateway, perbankan, kepatuhan Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan verifikasi Google Play/App Store.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

63122 — Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial

Wajib didaftarkan oleh seluruh pelaku usaha yang memiliki website portal, toko online, aplikasi seluler, software as a service (SaaS), maupun platform transaksi elektronik.

LAMA PROSES PENGERJAAN

5 (Lima) Hari Kerja

Estimasi mencakup penginputan profil sistem elektronik, verifikasi tata kelola keamanan data & server, hingga terbit tanda daftar resmi Komdigi.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan TDPSE Komdigi.

Konsultasi Gratis