Terminal Umum dan Khusus
Izin Usaha Angkutan

Terminal Umum dan Khusus

Pengurusan Izin Penetapan Lokasi, Pembangunan, dan Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Terminal Umum Pelabuhan Laut dari Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, KSOP, dan BP Batam.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Terminal Khusus & Umum itu penting?

Memperoleh Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi (Penlok), Izin Pembangunan, dan Izin Pengoperasian Tersus/TUKS.

Memenuhi kajian hidrografi/batimetri, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), rekomendasi Keselamatan Pelayaran dari KSOP, dan Amdal Perairan.

Legalitas mutlak untuk kegiatan sandar kapal, bongkar muat kargo industri galangan kapal (shipyard), migas, curah kering/cair, dan kepatuhan ISPS Code.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

52221 — Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut

Juga mencakup KBLI 52241 (Penanganan Kargo / Bongkar Muat Barang Pelabuhan) dan 52229 (Aktivitas Penunjang Angkutan Air Lainnya).

LAMA PROSES PENGERJAAN

90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyusunan dokumen teknis & survei hidrografi, evaluasi teknis dan tinjauan lapangan bersama Tim Terpadu Kemenhub & KSOP Batam, hingga persetujuan Menteri Perhubungan diterbitkan.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung jenis dermaga (jetty, floating dock, dolphin) dan status wilayah perairan (DLKr/DLKp). Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Tersus / TUKS.

Konsultasi Gratis