Sertifikasi Standar Usaha Bar, Pub, Lounge, dan Rumah Minum melalui LSU Pariwisata Kemenparekraf, audit tata ruang kenyamanan pengunjung, sertifikasi bartender/pramutama, dan integrasi izin penjualan minuman beralkohol (SKP).
Memperoleh Sertifikat Standar Usaha Bar resmi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata dan OSS RBA.
Memenuhi standar akustik/peredam suara, sistem keamanan pengunjung (CCTV, sekuriti), proteksi kebakaran, dan kompetensi pramutama bar.
Prasyarat pokok penerbitan Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat (SKP-A/B/C) dan Izin Keramaian Kepolisian (Polda Kepri).
Juga mencakup KBLI 56302 (Klub Malam), 56303 (Rumah Minum/Kafe Minuman Beralkohol), dan 93292 (Karaoke Dewasa/Eksekutif).
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup penyusunan kelengkapan SOP keselamatan & layanan bar, audit sarana fisik & fasilitas bar oleh Auditor LSU Pariwisata, hingga Sertifikat Standar terverifikasi.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikat Standar Usaha Bar.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.