Sertifikat Standar Usaha Bar
Bisnis Pariwisata

Sertifikat Standar Usaha Bar

Sertifikasi Standar Usaha Bar, Pub, Lounge, dan Rumah Minum melalui LSU Pariwisata Kemenparekraf, audit tata ruang kenyamanan pengunjung, sertifikasi bartender/pramutama, dan integrasi izin penjualan minuman beralkohol (SKP).

MENGAPA PENTING

Mengapa Sertifikasi Standar Bar itu penting?

Memperoleh Sertifikat Standar Usaha Bar resmi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata dan OSS RBA.

Memenuhi standar akustik/peredam suara, sistem keamanan pengunjung (CCTV, sekuriti), proteksi kebakaran, dan kompetensi pramutama bar.

Prasyarat pokok penerbitan Izin Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat (SKP-A/B/C) dan Izin Keramaian Kepolisian (Polda Kepri).

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

56301 — Bar

Juga mencakup KBLI 56302 (Klub Malam), 56303 (Rumah Minum/Kafe Minuman Beralkohol), dan 93292 (Karaoke Dewasa/Eksekutif).

LAMA PROSES PENGERJAAN

21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja

Estimasi mencakup penyusunan kelengkapan SOP keselamatan & layanan bar, audit sarana fisik & fasilitas bar oleh Auditor LSU Pariwisata, hingga Sertifikat Standar terverifikasi.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Sertifikat Standar Usaha Bar.

Konsultasi Gratis