Pengurusan Izin & Sertifikat Standar Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW), pemenuhan tenaga ahli bersertifikat kompetensi pariwisata (BNSP), integrasi sistem reservasi, dan legalitas OSS RBA.
Memperoleh Izin Usaha dan Sertifikat Standar Biro / Agen Perjalanan Wisata (BPW / APW) resmi dari OSS RBA dan Kemenparekraf.
Memenuhi kualifikasi tenaga kompeten bersertifikasi BNSP (Tour Planner / Pemandu Wisata), sarana reservasi, dan domisili kantor resmi.
Prasyarat keanggotaan asosiasi resmi (ASITA / ASTINDO), penerbitan tiket maskapai (IATA), paket wisata cross-border Singapura–Malaysia, dan travel haji/umrah.
Wajib berbadan hukum PT (untuk Biro Perjalanan Wisata / BPW) atau dapat berupa CV (untuk Agen Perjalanan Wisata / APW), dengan struktur organisasi operasional yang terverifikasi.
21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja
Estimasi mencakup pemenuhan komitmen NIB OSS, validasi sertifikat kompetensi tenaga kerja pariwisata, verifikasi kantor operasional oleh dinas pariwisata, hingga Sertifikat Standar terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.