Izin Usaha Travel & Biro Perjalanan Wisata
Bisnis Pariwisata

Izin Usaha Travel & Biro Perjalanan Wisata

Pengurusan Izin & Sertifikat Standar Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW), pemenuhan tenaga ahli bersertifikat kompetensi pariwisata (BNSP), integrasi sistem reservasi, dan legalitas OSS RBA.

MENGAPA PENTING

Mengapa Izin Biro Perjalanan Wisata itu penting?

Memperoleh Izin Usaha dan Sertifikat Standar Biro / Agen Perjalanan Wisata (BPW / APW) resmi dari OSS RBA dan Kemenparekraf.

Memenuhi kualifikasi tenaga kompeten bersertifikasi BNSP (Tour Planner / Pemandu Wisata), sarana reservasi, dan domisili kantor resmi.

Prasyarat keanggotaan asosiasi resmi (ASITA / ASTINDO), penerbitan tiket maskapai (IATA), paket wisata cross-border Singapura–Malaysia, dan travel haji/umrah.

KODE KBLI

Klasifikasi baku lapangan usaha

79111 — Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
79120 — Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

Wajib berbadan hukum PT (untuk Biro Perjalanan Wisata / BPW) atau dapat berupa CV (untuk Agen Perjalanan Wisata / APW), dengan struktur organisasi operasional yang terverifikasi.

LAMA PROSES PENGERJAAN

21 (Dua Puluh Satu) Hari Kerja

Estimasi mencakup pemenuhan komitmen NIB OSS, validasi sertifikat kompetensi tenaga kerja pariwisata, verifikasi kantor operasional oleh dinas pariwisata, hingga Sertifikat Standar terbit.

Persyaratan

Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Konsultasi Gratis