Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Besi Tahap Eksplorasi & Operasi Produksi, penetapan WIUP Kementerian ESDM RI / BKPM, penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal), Studi Kelayakan (FS), persetujuan RKAB, dan penempatan Jaminan Reklamasi.
Memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi resmi dari Kementerian ESDM / BKPM.
Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan (Amdal), Rencana Reklamasi & Pascatambang, serta Rencana Kerja & Anggaran Biaya (RKAB).
Legalitas mutlak untuk operasional penambangan, fasilitas pengolahan konsentrat bijih besi, pengangkutan tongkang, dan integrasi e-PNBP MOMS ESDM.
Juga mencakup KBLI 24101 (Industri Pembuatan Logam Dasar Besi dan Baja / Pengolahan dan Pemurnian Smelter) dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).
90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup lelang/pencadangan WIUP, evaluasi dokumen teknis & lingkungan, verifikasi neraca cadangan oleh KCMI/JORC, persetujuan RKAB Ditjen Minerba, hingga IUP Operasi Produksi diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung tahapan (Eksplorasi atau Operasi Produksi) dan status kawasan (APL / Hutan Produksi). Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Pasir Besi.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.