Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Timah (Darat & Lepas Pantai/Offshore), izin operasi Kapal Isap Produksi (KIP), penyusunan Dokumen Lingkungan (Amdal), persetujuan RKAB Ditjen Minerba, penatausahaan hasil tambang, dan verifikasi ekspor bursa timah.
Memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi Timah resmi dari Kementerian ESDM RI.
Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Amdal Pesisir/Perairan Kepri, RKAB Ditjen Minerba, dan jaminan pascatambang.
Legalitas mutlak untuk operasional Kapal Isap Produksi (KIP), smelter pemurnian timah murni batangan (Sn 99.9%), dan sertifikasi LHV ekspor.
Juga mencakup KBLI 24202 (Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi / Smelter Timah) dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).
90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup evaluasi dokumen teknis eksplorasi, persetujuan batas wilayah koordinat penambangan laut/darat, verifikasi Competent Person, hingga SK IUP Operasi Produksi diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung lokasi (Darat / Laut Lepas Pantai) dan kapasitas smelter. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Pertambangan Bijih Timah.
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.