Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah Hitam / Galena (Pb) Tahap Eksplorasi hingga Operasi Produksi, kajian geologi & pemetaan cadangan, Dokumen Lingkungan (Amdal), persetujuan RKAB Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, dan pemenuhan kewajiban royalti PNBP.
Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Logam Timah Hitam/Galena resmi dari Kementerian ESDM RI / BKPM.
Memenuhi kewajiban Studi Kelayakan (FS), Dokumen Lingkungan Amdal Minerba, Rencana Reklamasi, dan persetujuan RKAB tahunan.
Legalitas mutlak untuk ekstraksi mineral Pb-Zn, fasilitas flotasi/konsentrator, pengangkutan tongkang, dan pembayaran royalti e-PNBP MOMS.
Juga mencakup KBLI 07294 (Pertambangan Bijih Seng), 24202 (Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi), dan 46620 (Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam).
90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja
Estimasi mencakup lelang WIUP Mineral Logam Galena, penyusunan laporan eksplorasi rinci dan estimasi cadangan oleh Competent Person Indonesia (CPI), sidang komisi Amdal, hingga IUP Operasi Produksi diterbitkan.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung tahapan dan skema pemurnian konsentrat timah hitam. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan IUP Bijih Timah Hitam (Galena).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.