Pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (Dokter Umum/Spesialis/Gigi, Apoteker/SIPA, Perawat/SIPP, Bidan/SIPB, dan TTK) terintegrasi sistem SATUSEHAT SDMK Kemenkes RI dan Dinas Kesehatan / DPMPTSP.
Memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) resmi dari Dinas Kesehatan / DPMPTSP sebagai bukti sah kewenangan pelayanan medis.
Memenuhi persyaratan integrasi data STR seumur hidup di portal SATUSEHAT SDMK Kemenkes dan surat penunjukan faskes.
Memberikan perlindungan hukum profesional penuh saat bertugas di Rumah Sakit, Klinik Pratama/Utama, Puskesmas, maupun Apotek.
Sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, pengurusan SIP kini langsung mengacu pada STR seumur hidup dan surat keterangan tempat praktik faskes.
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Estimasi mencakup sinkronisasi data STR aktif di SATUSEHAT SDMK, verifikasi surat pernyataan faskes dan berkas administrasi, hingga SIP resmi terbit.
Setiap pengajuan memiliki daftar dokumen persyaratan yang berbeda tergantung skala usaha, lokasi, dan tingkat risiko. Konsultasi Gratis untuk pertanyaan mengenai Persyaratan Surat Izin Praktik (SIP).
Konsultasi GratisRegulasi dapat berubah. Tim kami memastikan pengurusan mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku.